Jakarta – Pemerintah Indonesia telah lama menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Migas untuk memperbaiki iklim investasi dalam industri migas. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan bahwa pembahasan revisi UU Migas akan dilanjutkan setelah penyelesaian UU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET).
Setelah memberikan prioritas pada revisi Undang-Undang Minerba, sekarang giliran UU EBET yang mengambil peran lebih besar. Namun menurutnya, upaya revisi ini terus menghadapi kendala, dengan prioritas yang terus bergeser.
“Serius ada revisi (UU Migas), tapi tahun ini kita beresin dulu UU EBET,” ujar Arifin Tasrif, dalam keterangan resmi.
Meskipun penyelesaian UU EBET dianggap penting, beberapa pihak khawatir bahwa penundaan revisi UU Migas dapat memperdalam tantangan yang dihadapi oleh industri migas, terutama dalam meningkatkan iklim investasi.
Beberapa kalangan, termasuk Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI menilai bahwa penataan ulang banyak aspek dalam sektor migas menjadi krusial untuk mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas pengelolaannya.
Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana meningkatkan produksi migas di tengah pelaksanaan transisi menuju dekarbonisasi energi.
Mulyanto menyadari bahwa kompetisi investasi di sektor migas tidak lagi terbatas pada persaingan antarnegara, melainkan juga melibatkan persaingan antara migas dan sumber energi baru dan terbarukan (EBT).
“Perlunya lembaga hulu migas yang kuat, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK), yang berfungsi sebagai pelaksana dan regulator,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Mulyanto menjelaskan bahwa badan ini harus memiliki kemampuan koordinasi yang mudah dengan kementerian lain untuk memfasilitasi infrastruktur investasi, terutama terkait perizinan dan lahan.
Dengan kerjasama bersama kementerian terkait, lembaga ini diharapkan dapat mengembangkan insentif yang menarik bagi investor migas, sejalan dengan upaya pemulihan industri migas di tengah ketidakpastian global yang melibatkan perang Rusia-Ukraina dan fluktuasi harga minyak dunia. (Hartatik)
Foto banner: Petr Štefek/wikimedia commons