Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memastikan tidak ada kebijakan menaikkan harga gas di hulu. Begitu pun kecukupan pasokan gas untuk domestik dipastikan aman.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D Suryodipuro menggatakan, beberapa daerah seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah terdapat kelebihan pasokan gas. Pasalnya, tingkat produksi gas di kedua wilayah itu masih di bawah angka produksi.
“Hingga saat ini dapat dipastikan tidak ada kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga gas di hulu,” ungkap Hudi dalam keterangan resmi.
SKK Migas juga memastikan bahwa produksi gas nasional cukup untuk memenuhi pasokan gas domestik, termasuk pasokan gas pipa di Sumatera maupun dalam bentuk LNG. Menurut Hudi, produksi gas secara nasional melebihi konsumsi gas domestik yang saat ini menyerap sekitar 67 persen dari produksi gas yang ada.
SKK Migas meyakinkan industri hulu migas mendukung penuh upaya meningkatkan penyerapan gas domestik. Malahan, dalam waktu dekat, akan onstream 6 proyek gas pada semester kedua 2023 yang total kapasitasnya mencapai sekitar 394 juta kaki kubik per hari (MMSCFD). Proyek tersebut berasal dari optimasi pengembangan lapangan (OPL) Baronang Gas, GBFCP Premier Oil, Seng Compressor, Segat Compressor, LTRO 18 Medco Grissik dan MAC HCML.
Pasokan gas secara nasional diperkirakan akan bertambah lebih besar lagi dengan mulai produksinya proyek gas yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu proyek Tangguh Train 3. Alokasi gas dari Tangguh Train 3 diprioritaskan untuk domestik, sehingga dapat dipastikan kebutuhan gas domestik dapat terpenuhi secara keseluruhan.
Terkait adanya perbedaan harga gas di lapangan, menurut Hudi, setiap lapangan memiliki karakteristik yang berbeda-beda sehingga akan memiliki keekonomian yang berbeda pula. Oleh karenanya, semisal ada pergerakan gas di satu lapangan tidak akan mempengaruhi lapangan gas lainnya.
Dia juga menjelaskan bahwa SKK Migas memberikan dukungan kepada Pemerintah untuk menekan harga gas di hulu seperti evaluasi berjenjang dan kebijakan-kebijakan fiskal, serta melaksanakan ketentuan Harga Gas secara khusus sebagaimana ketentuan Pemerintah pada kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh SKK Migas memerlukan sinergi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan gas bisa diterima oleh pengguna akhir dengan harga wajar, termasuk partisipasi dari pihak Hilir yang menyalurkan gas tersebut kepada pengguna akhir. (Hartatik)
Foto banner: Terminal LNG Arun (Sumber: PGN)