Pajak karbon ciptakan keadilan energi, kendalikan emisi GRK: METI

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma memaparkan soal pajak karbon dalam diskusi “Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Pajak Karbon dan Energi Terbarukan” yang digelar secara hybrid, Selasa (7/6). (Foto: Hartatik)

Jakarta – Subsidi sebagaimana selama ini diberikan untuk energi fosil, pajak karbon akan menyeimbangkan pasar dan memberikan keadilan energi bagi masyarakat, demikian pendapat masyarakat sipil baru-baru ini. Pajak karbon akan menjadi salah satu langkah aksi dari berbagai komitmen untuk mencapai net zero emission (NZE). Bahkan penerapan pajak karbon yang akan diberlakukan mulai Juli 2022 mendorong penggunaan energi terbarukan dan konservasi energi secara meluas dan komprehensif oleh masyarakat, perguruan tinggi, mahasiswa, industri, lembaga penelitian, parlemen, pemerintah daerah dan media.

“Selama ini, subsidi telah diberikan kepada energi tidak terbarukan seperti bahan bakar fosil yang mengakibatkan ketimpangan. Untuk mendapatkan keadilan itulah kemudian diberlakukan apa yang disebut pajak karbon atau atau nilai ekonomi karbon,” ujar Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Surya Darma dalam diskusi secara hybrid bertajuk Mitigasi Perubahan Iklim Melalui Pajak Karbon dan Energi Terbarukan, Selasa (7/6).

Dalam diskusi yang digelar Yayasan Perspektif Baru, WALHI Sumatera Utara dan Universitas Sumatera Utara itu, Surya menjelaskan bahwa pajak karbon juga mengatur perdagangan karbon sesuai dengan Perpres No 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Dengan adanya pajak karbon tersebut maka akan tercapai keadilan antara energi yang tidak terbarukan, yang beberapa di antaranya mendapatkan subsidi, dengan energi terbarukan.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin menyampaikan bahwa tema yang diangkat dalam seminar ini merupakan salah satu persoalan yang menjadi fokus perhatian dunia, di mana ancaman perubahan iklim telah menimbulkan keresahan terhadap jaminan kualitas kehidupan yang lebih baik bagi makhluk hidup di masa-masa mendatang.

“Pajak karbon merupakan kebijakan pemerintah Indonesia demi menekan ancaman perubahan iklim. Sosialisasi kebijakan pajak karbon sangat penting untuk masyarakat luas, khususnya generasi muda dan mahasiswa demi mempercepat pembangunan ekonomi hijau di Indonesia,” imbuh Muryanto.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Hadi Setiawan mengatakan, pajak karbon bertujuan untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi agar dapat beralih pada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Selain itu, penerapan aturan ini juga ditujukan untuk mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang.

“Kesadaran dan peran para generasi muda akan menjadi salah satu penentu keberhasilan usaha kita bersama untuk mengendalikan dampak perubahan iklim dan mencapai target NDC pada tahun 2030 serta target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat,” tukasnya. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles