Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM terbaru, Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023, yang menetapkan formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu. Dalam keputusan tersebut, fokus utama adalah pada jenis minyak solar dan minyak tanah, yang merupakan BBM yang masih menerima subsidi dari pemerintah.
Menurut Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, formula harga dasar Jenis BBM Tertentu (JBT) mencakup biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, dan margin.
“Perubahan formula ini adalah bagian dari upaya Pemerintah untuk menghitung Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu, yang pada gilirannya menjadi dasar perhitungan kompensasi yang dibayarkan Negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu,” ujar Tutuka dalam keterangan resmi.
Dalam konteks formula harga dasar, bagian pertama keputusan tersebut menjelaskan komponen biaya untuk JBT minyak solar dan minyak tanah. Sementara bagian kedua memberikan perincian lebih lanjut, dengan formula 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) ditambah Rp 263 per liter untuk minyak tanah, dan formula 100% HIP ditambah Rp 868 per liter untuk minyak solar.
Formula ini menjadi acuan untuk menetapkan harga dasar per liter JBT. Meski ada perubahan dalam formula, Tutuka menekankan bahwa besaran subsidi minyak solar tetap tidak berubah.
“Perubahan formula harga dasar JBT minyak solar tidak mempengaruhi besaran subsidi sebesar Rp 1.000 per liter. Komponen harga dasar JBT minyak solar tetap mencakup biaya perolehan, biaya distribusi, biaya penyimpanan, serta margin,” ungkap Tutuka.
Dengan diberlakukannya Keputusan Menteri ESDM ini, Keputusan Menteri ESDM sebelumnya, Nomor 148 K/12/MEM/2020, dicabut dan dianggap tidak berlaku. Pemerintah berharap bahwa langkah ini akan memberikan kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan harga dasar Jenis BBM tertentu, sambil memastikan kelangsungan subsidi bagi masyarakat yang menggunakan minyak solar dan minyak tanah. (Hartatik)