Jakarta – Kebijakan larangan ekspor komoditas bauksit resmi diberlakukan mulai 10 Juni 2023. Kebijakan tersebut tertuang dalam peraturan menteri (Permen) yang sudah ditandantangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Arifin memastikan tidak ada kelonggaran bagi komoditas bauksit seperti yang dirasakan oleh tembaga. Sebaliknya perusahaan produsen tembaga masih bisa bernafas lega karena pemerintah menyetujui untuk memberikan perpanjangan izin ekspor hingga tahun depan atau 2024. Dua perusahaan yang menikmati kebijakan ini adalah PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara.
Menurut Arifin, kelonggaran kebijakan larangan ekspor terhadap komoditas tembaga mendasarkan pada progres fisik dan dana yang sudah dikeluarkan. “Kami masih berikan kesempatan, tapi dia harus menyelesaikannya pertengahan tahun depan 100%,” tegas Arifin.
Komoditas bauksit sedang disorot lantaran ulah para oknum pelaku usaha tambang yang mengakali laporan progres pembangunan smelter agar bisa diberikan izin ekspor. Arifin menyatakan ada 12 smelter bauksit ditargetkan rampung pada tahun ini. Tapi baru empat smelter yang selesai. Sedangkan delapan di antaranya dilaporkan oleh pihak verifikator masih dalam proses pembangunan.
Namun para perusahaan berikut dengan oknum perusahaan sebagai verifikator justru diduga bersekongkol dalam melaporkan progres pembangunan. Sebab delapan dari yang dilaporkan tengah dalam masa pembangunan tujuh smelter kondisinya di lapangan tidak ada aktivitas pembangunan sama sekali.
“Berdasarkan peninjauan di lapangan terdapat perbedaan yang sangat signifikan dengan hasil verifikator independen tersebut, pada tujuh lokasi smelter masih berupa tanah lapang. Meski dinyatakan dalam laporan hasil verifikasi, kemajuan pembangunan sudah mencapai kisaran antara 32% sampai dengan 66%,” beber Arifin.
Bauksit adalah bahan terbaik dan satu-satunya bahan untuk membuat aluminium, logam yang sangat penting untuk membangun platform energi berkelanjutan seperti panel surya dan turbin angin. (Hartatik)