Ekonom: Subsidi gas murah untuk industri gagal, evaluasi program HGBT

Jakarta – Terus meningkatnya subsidi energi di Indonesia perlu dievaluasi kembali menurut pengamat energi Komaidi Notonegoro, khususnya terkait program harga gas bumi tertentu (HGBT) yang dinilainya kurang efektif.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan kepada media bahwa target subsidi energi tahun ini mencapai Rp 186,9 triliun, dengan rincian Rp 113,3 triliun untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG), serta Rp 73,6 triliun untuk subsidi listrik. Target ini mencatat peningkatan signifikan dibandingkan dengan realisasi subsidi tahun 2023 sebesar Rp 159,6 triliun.

Menurut Komaidi, evaluasi terhadap program HGBT perlu dilakukan secara menyeluruh. Ia menyoroti bahwa program ini awalnya ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri tertentu dengan memberikan harga gas murah sebesar USD 6 per MMBTU. Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa program ini tidak sesuai dengan ekspektasi.

“Jadi kalau hanya satu yang diperhatikan tapi yang lain tidak diperhatikan juga nggak ada dampak. Sudah terbukti kan dari beberapa evaluasi ini kan belum sesuai ekspektasi atau kalkulasi awal,” ungkap Komaidi kepada pers.

Selain itu, dia menekankan bahwa keberlanjutan program HGBT dapat berdampak pada sektor hulu migas dan rantai bisnis secara keseluruhan jika tidak dievaluasi dengan baik. Program ini telah membuat pemerintah kehilangan penerimaan negara sebesar Rp 29,4 triliun sampai tahun 2022.

Dari segi penyerapan tenaga kerja, program HGBT juga dinilai gagal. Data menunjukkan penurunan penyerapan tenaga kerja pada tujuh industri penerima HGBT selama 2020-2022, meskipun penerimaan pajak meningkat.

Evaluasi Kementerian Keuangan mencatat bahwa penyerapan tenaga kerja pada tujuh industri penerima HGBT pada tahun 2020 mencapai 127.000 orang, sedangkan pada 2021 dan 2022 turun masing-masing menjadi 121.500 orang dan 109.200 orang.

Pengamat energi ini mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kelanjutan program HGBT, mengingat adanya ketidaksesuaian antara tujuan awal dan hasil yang diperoleh. Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat untuk kebijakan subsidi energi yang lebih efisien dan efektif.

Berdasarkan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Dibidang Industri, terdapat 7 sektor industri yang menikmati subsidi HGBT. Mereka adalah industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Sejak diberlakukan sampai tahun 2022, program subsidi gas murah dengan mematok harga gas bumi sebesar USD6 per MMBTU ini telah membuat pemerintah kehilangan penerimaan negara hingga sebesar Rp 29,4 triliun. Sementara dalam periode tersebut, penerimaan negara dari sektor industri penerima subsidi hanya sekitar Rp 15 triliun. (Hartatik)

Like this article? share it

More Post

Receive the latest news

Subscribe To Our Weekly Newsletter

Get notified about new articles