Jakarta – Para pengamat menuntut pemerintah untuk lebih terbuka dan membuka kesempatan lebih luas bagi publik untuk memberi masukan bagi rencana investasi transisi energi dalam skema pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP).
Team Lead 350.org Indonesia, Sisila Nurmala Dewi mengatakan bahwa penundaan peluncuran rencana investasi transisi energi dalam skema pendanaan JETP dapat menjadi peluang bagi publik untuk memberikan masukan rencana investasi transisi energi. Namum pada saat yang sama hal tersebut dapat menjadi kabar buruk, karena implementasi program transisi energi tertunda.
“Asalkan keterbukaan informasi dan partisipasi publik di Sekretariat JETP tidak sekedar lip service (basa basi),” kata Sisila dalam keterangan tertulis. Menurutnya, sejak awal pembahasan rencana investasi JETP justru tidak terbuka dan partisipatif.
“Memang pernah ada dialog dengan masyarakat sipil, namun dialog itu jauh dari partisipatif, karena dialog itu digelar tanpa didahului dengan keterbukaan informasi tentang agenda JETP yang akan didialogkan,” ungkap Sisila.
Beyrra Triasdian, Manajer Portofolio Energi Terbarukan Trend Asia menyayangkan, meski komitmen transisi energi JETP tersebut sudah delapan bulan berlalu, namun dokumen-dokumen perencanaan dan agendanya masih tertutup. Padahal, lebih dari 278 juta jiwa penduduk Indonesia berada di garis terdepan dalam krisis iklim dan telah menjadi korban kebijakan pemerintah yang bergantung pada energi fosil batu bara.
Sekretariat JETP sendiri, sebelumnya mengatakan akan meluncurkan dokumen investasi dan kebijakan komprehensif atau comprehensive investment and policy plan (CIPP) pada 16 Agustus 2023 dan menjanjikan akan adanya akses untuk bertukar informasi terkait perkembangan dokumen ini untuk ruang partisipasi publik.
“Aspek keadilan yang digadang-gadang selalu disebutkan dalam berbagai skema pendanaan transisi energi nyatanya masih jauh dari harapan. Kami menganggap transisi energi yang berkeadilan seharusnya bersifat transparan dan partisipatif. Nyatanya, hingga saat ini tidak ada dokumen yang bisa dijangkau dengan mudah oleh publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis. (Hartatik)